Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kepulauan Sula

Iptu Rinaldi Anwar.(Foto: malutpost.com)

Sanana, malutpost.com -- Penyidik Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan enam orang pria terhadap anak berusia 14 tahun berinisial SU di Desa Wailoba, Kecamatan Mangoli Tengah pada, Senin (26/5/2025).

Keenam orang pria tersebut yakni masing-masing berinisial IF, HF, JF, AU, FP, FG.

Kasat Reskrim Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan keluarga korban, Sahrul Umagapi pada, Minggu (1/5/2025) dan hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.

“Hari ini Senin, 2 Juni 2025 dijadwalkan kita akan melakukan periksaan kepada pelapor dan saksi," kata Rinaldi, Senin (2/5/2025).

Dia menegaskan, jika dalam tahap penyelidikan ini keenam terduga pelaku benar-benar melakukan hal tersebut, maka segera diamankan.

“Kita sudah menerima laporan dan nanti kita dalami terlebih dahulu. Apabila kuat dugaannya, maka kita akan amankan orang-orang tersebut," tegasnya.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada Senin, 26 Mei 2025. Kasus tersebut pun telah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kepulauan Sula untuk dilakukan pendampingan.(ham)

Komentar

Loading...