Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Dua Oknum Pengacara Dilimpahkan ke JPU Kejari Halsel

1137200 720
Ilustrasi (Shutterstock)

Sofifi, malutpost.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) telah menyerahkan berkas dan dua orang tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa khusus dalam gugatan perdata ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel).

Kedua tersangka tersebut merupakan oknum pengacara, berinisial SN (38) dan FT (27). SN dan FT sebelumnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimum, pada Selasa 4 Agustus 2026, setelah menerima laporan seorang warga berinisial SS pada November 2025 terkait dugaan pemalsuan dokumen.

Dalam dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen tersebut, nama tiga orang korban yakni SS, JL, dan AS dicantumkan sebagai pihak pemberi kuasa. Padahal, ketiganya mengaku tidak pernah memberi kuasa ataupun menandatangani surat kuasa khusus itu.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut sudah tahap II pada Rabu (16/9/2026).

"Benar tahap II tersangka dan berkasnya, pada Rabu kemarin yang dilakukan penyidik Ditreskrimum ke JPU di Kejari Halmahera Selatan setelah berkas dinyatakan lengkap,” katanya, Kamis (17/9/2026).

“Setelah tahap II ini selanjutnya proses hukum telah menjadi kewenangan JPU hingga didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan,” sambungnya.

Kedua oknum pengacara tersebut disangkakan Pasal 391 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan anacamannya 6 tahun kurungan penjara. (one)

Komentar

Loading...