Pemdes Wailukum Kelurkan Suket, Sebut Warga yang Aksi di PT Position Bukan Atas Nama Masyarakat Adat

Aksi di PT Position beberapa waktu lalu.

Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur mengeluarkan surat keterangan penolakan aksi yang dilaksanakan oleh sekelompok orang dengan mengatasnamakan masyarakat setempat atau masyarakat adat.

Surat itu bernomor: 150.01/136/DW/Kec.KM/HT/2025, ditandatangani oleh Kades, Azwan Sinen dan Ketua BPD Wailukum serta tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam isi surat sebagaimana diterima malutpost.com, Selasa (20/5/2025), menerangkan, bahwa aksi yang dilaksanakan pada 16 hingga 18 Mei 2025 di area operasional PT. Position, merupakan aksi sepihak tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah desa Wailukum, BPD serta tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama lainnya. Padahal wilayah aksi masuk pada wilayah administrasi Desa Wailukum.

Dalam surat itu juga menjelaskan bahwa aksi yang dilaksanakan oleh puluhan orang itu memiliki kepentingan pribadi yang mengatasnamakan masyarakat dan adat secara umum yang sifatnya ilegal karena tanpa adanya izin atau koordinasi dengan PemDes dan para tokoh setempat.

Dalam surat itu juga disepakati menolak keras aksi yang dilakukan puluhan orang karena bukan tokoh adat yang berada di Desa Wailukum, alias bukan bagian dari masyarakat adat.

Untuk itu, Pemdes dan para tokoh di Desa Wailukum mendukung kegiatan operasional PT. Position yang saat ini sedang berjalan dan proses penyelesaian tali asih lahan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Bupati Halmahera Timur.

Surat tersebut langsung dikirim ke Polda Maluku Utara, pada Senin (19/5/2025).

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat tersebut.

Bambang menyebut aksi yang dilakukan sekelompok orang itu merupakan aksi premanisme yang membawa nama masyarakat adat untuk melakukan aksi di lingkungan perusahaan pertambangan.

"Ini benar-benar aksi premanisme, apalagi aksi tidak ada pemberitahuan ke Polres setempat," jelasnya.

Polda Malut telah mengamankan 27 warga Halmahera Timur saat melaksanakan aksi di PT. Pusition, pada 16 hingga 18 Mei 2025 lalu. Mereka dimankan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa, parang, tombak dan panah.

Setelah diamankan, 27 warga tersebut langsung diperiksa. Setelah diperiksa, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 16 lainnya dipulangkan karena tidak terbukti. (one)

Komentar

Loading...