Polres Halmahera Timur Didesak Tahan Tersangka Pengerusakan Pagar Lahan

Ternate, malutpist.com -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Timur, didesak untuk melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan pengerusakan pagar lahan di Desa Subaim, Wasilei Selatan.
Desakan itu disampaikan oleh pelapor, Dahlan Ali melalui penasehat hukumnya (PH) Supriadi Hamisi, Rabu (14/5/2025).
"Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu LK alias Lely dan DM alias Dayan. Mereka setelah ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu tidak dilakukan penahanan sampai saat ini," kata Supriadi.
Sehingga dirinya meminta kepada Satreskrim Polres Halmahera Timur untuk memberi penjelasan ke pelapor, kenapa dua tersangka tersebut tidak ditahan.
"Kan sebagai pelapor sampai saat ini tidak mengetahui jelas alasan tidak dilakukan penahanan. Apakah para tersangka ini mengajukan penangguhan penahanan kemudian sifatnya wajib lapor atau bagaimana," tutur Supriadi.
Selain itu, Supriadi menyebut, terlapor dalam kasus ini sebanyak 3 orang, namun dalam penyelidikan hanya 2 orang yang ditetapkan tersangka.
"Ketiganya bisa menjadi tersangka, bukan hanya 2 orang. Artinya, sesuai laporan yang berdasarkan Pasal 4 ayat 6 junto Pasal 55 KUHP itu terpenuhi, kalau ketiganya melakukan tindak pidana pengerusakan pagar lahan," kata Supriadi.
"Intinya, kami minta dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka itu, agar kasus ini lebih cepat, serta ada kepastian hukum kepada pelapor," tandas Supriadi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, IPTU Ray Sobar, saat dikonfirmasi mengatakan, penahanan atau tidak terhadap tersangka merupakan kewajiban penyidik. Artinya, jika tidak dilakukan penahanan berarti karena kedua tersangka dianggap koperatif.
"Selama penyelidikan hingga penyidikan, semuanya koperatif saat dipanggil penyidik. Makanya kami (Satreskrim) tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan itu bilang, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pelimpahan berkas tahap I kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur.
"Waktu dekat kita limpahkan berkas ke JPU Kejari," pungkasnya. (one)
Komentar