Kasus Dana Desa di Taliabu, Ditreskrimsus Polda Maluku Utara Kembali Lengkapi Berkas

Ternate, malutpost.com -- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) kembali melengkapi berkas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dana desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Perbaikan berkas dilakukan berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Tersangka dalam kasus ini adalah ATK alias Agusmawati.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy, mengatakan saat ini penyidik kembali melengkapi berkas.
"Kalau sudah lengkap sesuai petunjuk JPU, kita langsung limpahkan kembali," ungkap Asri saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Disinggung soal petunjuk penambahan tersangka, mantas Dirreskrimum Polda Malut ini bilang masih dipelajari.
"Untuk petunjuk menambahkan tersangka lain masih kita pelajari," tandasnya.
Untuk diketahui kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Berkas kasus ini juga tercatat sudah belasan kali bolak balik antara penyidik dengan JPU.
Alasan bolak balik berkas tersebut, lantaran tim penyidik masih belum bisa melengkapi petunjuk yang diminta JPU sesuai dengan hasil rekomendasi dari supervisi yang dilakukan sebelumnya.
Dalam kasus tersebut, pencairan DD tahap satu pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka dan dari total anggaran untuk 71 Desa pada 8 Kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp60 juta per desa. (one)
Komentar