Menuju Standar Internasional IRMA

Membanggakan, Harita Nickel yang Pertama di Indonesia

Area operasional PT. TBP (Harita Nickel) Pulau Obi. Dok. PT TBP
Area operasional PT. TBP (Harita Nickel) Pulau Obi. Dok. PT TBP

Kawasi, malutpost.com -- Ini bukti nyata dari komitmen dan konsistensi Harita Nickel dalam menerapkan good mining practices. Melalui anak usahanya PT. Trimegah Bangun Persada Tbk, Harita Nickel membuka diri menjalani audit Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), sebuah standar internasional yang dikembangkan untuk memastikan kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab.

Penilaian IRMA ini meliputi perlindungan lingkungan (air, tanah, udara, keanekaragaman hayati), kesehatan dan keselamatan kerja, hak-hak masyarakat adat dan lokal, pemulihan lahan pasca tambang serta transparansi dan tata kelola perusahaan.

Anggota komunitas berkumpul di sekitar kolam pusat pertanian Salam Kawasi, mendukung pertanian lokal dan penggunaan air yang berkelanjutan
Anggota komunitas berkumpul di sekitar kolam pusat pertanian Salam Kawasi, mendukung pertanian lokal dan penggunaan air yang berkelanjutan.

Harita Nickel yang berlokasi di Obi, Halmahera Selatan itu bahkan tercatat sebagai perusahaan tambang pertama di Indonesia yang secara sukarela menjalani audit sesuai standar-standar IRMA.

Direktur Keberlanjutan Harita Nickel Lim Sian Choo menyatakan Harita Nickel menghargai seluruh perspektif para pemangku kepentingan dan berbagi aspirasi bahwa kegiatan pertambangan di Indonesia harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) yang kuat.

"Aspirasi inilah yang menjadi dasar komitmen Harita Nickel untuk menjalani asesmen ketat di bawah IRMA yang secara luas dikenal sebagai standar pertambangan paling ketat dan komprehensif di dunia. Harita Nickel bangga menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang secara sukarela mengajukan diri untuk menjalani audit  sesuai dengan standar-standar IRMA," ujar Sian Choo dalam keterangan tertulis yang diterima Malut Post, Rabu (7/5).

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...