Polisi Serahkan Berkas Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Kejari Kepulauan Sula

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar

Sanana, malutpost.com -- Satreskrim Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara telah melimpahkan berkas kasus persetubuhan anak dengan tersangka berinisial HF (40 ) di Kecamatan Sulabesi Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepuluan Sula.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar mengatakan, penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Sulabesi Tengah itu sudah rampung dan telah diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula pada, Senin (5/5/2025)

"Berkas perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur itu sudah kita limpahkan ke Kejari Kepulauan Sula pada Senin kemarin," katanya, Selasa (6/5/2025).

Meski begitu, pihaknya saat ini masih menunggu hasil penelitian yang dilakukan Kejari Kepulauan Sula terhadap pelimpahan berkas tahap I tersebut.

Dikatakan, Jika berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka pihaknya akan menyampaikan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan dan barang bukti.

"Jadi sekarang kita tinggal menunggu saja. Apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka tersangka juga sudah bisa kita serahkan ke Kejari Kepulauan Sula untuk disidangkan," pungkasnya. (ham)

Komentar

Loading...