Halmahera Timur Teken BAR Penyetoran Pajak Pusat dan Daerah

Maba, malutpost.com -- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) melakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Pemda Haltim periode semester II tahun 2024 di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPb) Maluku Utara pada Rabu (30/4/2025).
Penandatanganan BAR Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah dihadiri langsung Kepala Kanwil DJPb Malut, Tunas Agung Jiwa Brata, Sekretaris Daerah Kabupaten Haltim Ricky Chairul Richfat serta Kepala BPKAD Kabupaten Haltim Joko Lelono Ridwan.
Ricky menyampaikan, penandatanganan ini dalam rangka penyelesaian rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah untuk periode semester II tahun 2024 pada Pemda Kabupaten Halmahera Timur.
"Juga berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum,” ujar Ricky.
Selain itu, Ricky menambahkan, penandatanganan ini juga berkomitmen dalam implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan terus menjaga integritas, menjamin kualitas pelayanan terbaik.
“Juga mengembangkan inovasi, melaksanakan reformasi birokrasi serta memelihara semangat Anti Korupsi, Anti Penyuapan dan Anti Gratifikasi dengan moto layanan TABEA (Tanggap, Bersih, dan Andal),” pungkasnya. (*)
Komentar