Kapolda Maluku Utara Ditantang Ungkap Pemodal Tambang Ilegal

Abdul Kadir Bubu (foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, ditantang untuk mengungkap para pemodal atau penyuplai dana aktivitas tambang ilegal di wilayah Maluku Utara.

Pasalnya, dalam beberapa kali penindakan pemberhentian aktivitas tambang emas oleh kepolisian di sejumlah daerah, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun mengungkap identitas pemodal.

"Harus ada progres penanganan, minimal pelakunya harus ditetapkan tersangka. Terutama para pemodal yang membiayai masyarakat penambang. Agar penertiban dan penindakan ini tidak dinilai sensasi, tapi ada keseriusan Polda," kata akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Abdul Kadir Bubu, Rabu (30/4/2025).

Menurut dosen hukum ini, tambang ilegal di sejumlah wilayah Maluku Utara sudah cukup lama beroperasi. Namun tidak ada progres penindakan sebelumnya. Baru kali ini dilakukan penindakan ketika Irjen Pol. Waris Agono menjabat sebagai Kapolda Maluku Utara.

"Bagi saya, penertiban ini hanya sensasi, seakan-akan melakukan penindakan terhadap tambang ilegal atau penindakan besar-besaran yang ditunjukkan," kata Dade sapaan akrab Abdul Kadir Bubu.

Dade bilang, jika penindakkan ini serius, maka kepolisian harus mengungkap para aktor atau pengusaha yang mendanai aktivitas penambangan tersebut.

"Yang paling pokok itu, pengusaha yang mendanai penambang ilegal itu ditangkap. Karena tromol dan alat penambang lainnya itu didanai oleh pengusaha besar," ujarnya.

Dade bilang, para penyuplai dana harus diungkap. Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditangkap, kemudian dimintai keterangan dan lain sebagainya.

"Kalau Kapolda tidak membuat sensasi maka di uji soal itu, yang harus dibongkar sampai pada akar-akarnya," tegasnya.

Menurut Dade, Kapolda pasti tahu, di balik tambang ilegal ada orang tertentu yang mendanai. Apalagi praktek tambang ilegal yang sudah lama beraktivitas, seperti di Pulau Obi dan Kusubibi Kabupaten Halmahera Selatan, Halmahera Barat, Halmahera Timur dan Halmahera Utara.

"Jangan sampai ini hanya penindakan biasa agar dinilai luar biasa. Padahal skema untuk memuluskan korporasi besar untuk melakukan penambangan," cetusnya.

Dade juga menyinggung persoalan penjualan bahan mentah yang diduga mengandung biji nikel atau nikel ore oleh perusahaan pertambangan PT WKM.

"Kita ambil contoh seperti penjualan atau ekspor nikel ore sampai sekarang tidak bisa diungkap. Kapolda setiap diganti hanya sensasi panggil sana, panggil sini. Saya berkesimpulan Polda hanya beri sensasi dan tidak membongkar kejahatan sampai pada akarnya," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...