Curi Kosmetik, Seorang Perempuan di Ternate Ditangkap Polisi

Pelaku dan barang bukti curian saat diamankan ke Polsek Ternate Utara.

Ternate, malutpost.com -- Seorang perempuan di Kota Ternate, Maluku Utara inisial SY diringkus tim Reserse Mobile (Resmob) Serigala Polsek Ternate Utara.

Perempuan 28 tahun itu ditangkap saat polisi menerima laporan dari korban bernama Sahrin  H. Aras, pada Minggu 13 April 2025. SY ditangkap pada Minggu 20 April 2025 di lingkungan Ngidi, Kelurahan Kampung Makasar Barat, Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolsek Ternate Utara, IPTU Wahyuddin melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong mengatakan, SY melakukan pencurian kosmetik berupa parfum, sampo dan peralatan mandi di salah satu toko yang berlokasi di Kelurahan Kampung Makasar Barat, Ternate Tengah.

"Pencurian ini sudah dilakukan 2 kali, pertama pada hari Minggu 13 April 2025 sekitar pukul 16:00 WIT dan kedua pada hari Minggu 20 April 2025 sekitar pukul 11:15 WIT. Pencurian kedua langsung dilaporkan, sehingga anggota langsung menangkapnya," kata Umar, Senin (21/4/2025).

Umar bilang, untuk saat ini pelaku telah menjalani pemeriksaan lanjutan di Polsek Ternate Utara.

"Barang bukti yang diamankan, diantaranya cream wajah glow dan lovely, ponds 2 botol, garnier 2 botol, clear 3 botol, tresemme 1 botol, parfum black sakura 2 botol, black fanila 1 botol, the god dess 3 botol dan bizzarre 1 botol," ungkapnya.

Hasil curian tersebut telah dijual oleh pelaku seperti, minyak kayu putih caplang 6 lusin.

"6 lusin minyak kayu putih telah dijual oleh pelaku. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan dari penyidik," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...