Pemkab Halmahera Timur Dorong Percepatan Pengesahan Perda CSR dan PPM

Sekda Haltim Ricky Chaerul Richfat

Maba, malutpost.com -- Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Haltim bakal segera menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Sekretaris Daerah Kabupaten Haltim, Ricky Chaerul Richfat, mengatakan kedua Perda itu dirancang untuk mensinergikan kepentingan investasi pertambangan dan industri pertambangan yang ada di Kabupaten Haltim.

“Perda ini didorong untuk peningkatan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat daerah lingkar tambang serta masyarakat Haltim secara keseluruhan,” ujar Ricky, Jumat (18/4/2025).

Dia mengatakan draft kedua Perda tersebut disusun dengan mengedepankan asas keutamaan dan keadilan sehingga manfaat program CSR dan PPM perusahaan pertambangan, dan industri pertambangan bisa dirasakan oleh segenap lapisan masyarakat.

"Tentunya dengan lebih memprioritaskan masyarakat lingkar tambang yang pastinya terkena dampak langsung dari proses eksploitasi produktivitas pertambangan,” paparnya.

Ricky mengaku, dirinya diperintah Bupati untuk mengawal draf perda CSR dan PPM di luar draft perda RPJMD untuk segera diselesaikan, meskipun kedua Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD.

“Draft Perda CSR dan PPM sudah harus diselesaikan secepatnya agar Pemda Haltim punya dasar untuk menata dan merancang program pembangunan yang bersinergi langsung dengan program CSR dan PPM perusahan apapun yang beroperasi di wilayah Haltim,” pungkasnya. (*)

Komentar

Loading...