Sekda Halmahera Timur  Tekankan  Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan ADD dan DD

Ricky Chaerul Ricfat

Haltim, malutpost.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Ricky Chaerul Ricfat, mengingatkan seluruh kepala desa agar menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) secara bijaksana dan sesuai ketentuan. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa guna menghindari potensi penyalahgunaan.

Menurut Ricky, kepala desa memegang tanggung jawab besar dalam memastikan pemanfaatan ADD dan DD sesuai peruntukannya. “Undang-undang terkait Dana Desa sudah sangat jelas. Dalam Permendes, dijelaskan bahwa seluruh penggunaan DD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus dikelola secara transparan,” ujarnya pada Sabtu (12/4/2025).

Ia menambahkan, wujud transparansi ini harus terlihat dari penjabaran dan perincian APBDes yang dipublikasikan secara terbuka, baik melalui website desa maupun papan informasi di kantor desa. "Ketika dilakukan audit oleh BPKAD atau Inspektorat setiap enam bulan, maka desa harus siap dengan langkah-langkah perbaikan menyeluruh," jelas Ricky.

Sebagai bentuk ketegasan Pemkab Haltim, Ricky mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalankan kebijakan penahanan pencairan dana desa bagi desa yang tidak patuh terhadap aturan. Bahkan, ada kepala desa dan perangkat desa yang tidak menerima gaji maupun siltap akibat penyimpangan penggunaan DD.

“Pemkab tidak hanya menghimbau, tetapi telah mengambil langkah tegas terhadap kepala desa yang menggunakan APBDes di luar ketentuan. Bila terjadi penyelewengan dan menimbulkan kerugian negara, maka pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Ia pun berharap agar seluruh kepala desa di Kabupaten Haltim dapat lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa. “Tujuan utama ADD dan DD adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Jangan sampai tujuan mulia ini ternodai oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page