Nota Jelang PSU Taliabu 

Rusly Saraha 

(Kordiv Pencegahan, Parmas & Humas Bawaslu Provinsi Maluku Utara)

Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan. Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Pulau Taliabu merupakan satu-satunya di Maluku Utara yang ditetapkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Putusan ini dibacakan Mahkamah pada 24 Februari 2024 di sebuah forum pembacaan putusan terhadap perkara nomor 267 Pilkada 2024 yang dihadiri oleh seluruh hakim Mahkamah Konstitusi.

Sejenak, jika merujuk catatan pengawasan, putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan hukuman atas kekeliruan penyelenggara dalam melaksanakan proses pemungutan suara yang sesuai mekanisme dan prosedur.

Jika KPPS bersalah karena proses verifikasi terhadap pemilih yang minim, pengecekan identitas kependukan yang tak detail dan ketidaktertiban dalam pelaksanaan prosedur yang mengakibatkan beberapa pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) menggunakan hak pilih yang tak sesuai persyaratan, menggunakan hak pilih orang lain bahkan mencoblos lebih dari sekali, maka kesalahan yang sama-pun mendekap kepada jajaran pengawas pemilihan yang dianggap tidak efektif dalam mengawasi.

Sebab regulasi mengisyaratkan fungsi Pengawas TPS manakala ada kekeliruan dalam proses, ia tak boleh diam membiarkan atau hanya mengisi catatan pada lembaran formular A-Pengawasan. Pengawas Pemilihan bukan hanya juru tulis yang bertugas mencatat saja, ia memiliki suara untuk menyampaikan pendapat, bahkan mencegah potensi pelanggaran. Segala kekeliruan, kesalahan dan pelanggaran di TPS itu mesti dilakukan perbaikan seketika sehingga tidak menumpuk masalah atau mengirimkan masalah pada level atau tingkatan diatasnya.

Faktanya ini telah terjadi. Tak baik pula kita mencaci diri atau mencubit pipi sendiri sebab kesalahan yang diperbuat. Cukup ini menjadi evaluasi dan memperkuat kesadaran sendiri terutama kepada seluruh penyelenggara agar lebih mawas diri menjaga harga diri tak sudi kesalahan yang sama terjadi kembali.

Baca halaman selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page