Suatu Tinjauan Kondisi Terkini
Implementasi Double Shift di Satuan Pendidikan

Jam kerja PNS sebagaimana dimaksud tersebut terhitung 37,5 jam dalam seminggu dan dimulai pukul 07.30 waktu setempat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023.
Berdasarkan uraian sebelumnya dan memperhatikan keluh kesah orang tua murid serta mempertimbangkan pendapat para pakar/ahli di bidang pendidikan, menunjukkan bahwa penerapan sistem double shift menimbulkan berbagai dampak negatif terhadap kualitas pendidikan.
Salah satu dampaknya adalah berkurangnya durasi waktu pembelajaran. Untuk mengakomodasi dua shift dalam satu hari, jam pelajaran seringkali dipersingkat dari 45 menit menjadi 40 menit, yang dapat mengurangi efektivitas proses belajar-mengajar.
Selain itu, guru mungkin tidak dapat mengajar secara optimal karena keterbatasan waktu, sehingga materi pelajaran tidak tersampaikan dengan baik.
Selain itu, sistem double shift dapat mempengaruhi kondisi fisik dan mental siswa. Siswa yang mengikuti shift siang cenderung pulang lebih sore atau malam, yang dapat menyebabkan kelelahan dan mengurangi waktu istirahat mereka.
Hal ini juga dapat mengurangi waktu siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler atau belajar mandiri di rumah. Kondisi ini dapat berdampak negatif pada perkembangan holistik siswa dan keseimbangan antara kegiatan akademik dan non-akademik.
Baca Halaman Selanjtunya..
Komentar