Suatu Tinjauan Kondisi Terkini
Implementasi Double Shift di Satuan Pendidikan

Oleh: Erwin Umasugi
(Pegawai BPMP Provinsi Maluku Utara)
Dalam upaya meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan yang berkualitas, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, yang menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya.
SPMB dirancang untuk lebih transparan dan adil, dengan mempertimbangkan kondisi geografis, distribusi sekolah, serta daya tampung yang tersedia.
Salah satu aspek penting dalam SPMB adalah penyesuaian wilayah dan daya tampung sekolah. Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan wilayah penerimaan murid baru dengan mempertimbangkan rayonisasi administratif berdasarkan kelurahan/desa atau kecamatan.
Jarak domisili ke sekolah berdasarkan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) yang dipadankan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan ketersediaan daya tampung berdasarkan kapasitas ruang kelas dan jumlah calon murid di wilayah tersebut.
Terkait dengan ketersediaan daya tampung, SPMB tahun ini terasa agak sulit untuk dilaksanakan secara maksimal karena terkendala adanya praktek double shift yang masih dilakukan di sekolah-sekolah tertentu (baca, sekolah favorit).
Baca Halaman Selanjtunya..
Komentar