Peran Pendidikan dalam Mencegah Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak di Maluku Utara

PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dan PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 55 TAHUN 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan enam bentuk kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi.
Merupakan dua aturan yang menjelaskan tentang enam bentuk kekerasan, mekanisme pencegahan, penanganan dan sanksi bagi elemen perguruan tinggi yang melakukan enam bentuk kekerasan yaitu;
Kekerasan fisik, kekerasan Psikis, kekerasan Perundungan, Kekerasan Seksual, Kekerasan Diskriminasi dan Intoleran, serta Kebijakan yang mengandung kekerasan.
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk memberikan lingkungan yang aman bagi seluruh civitas akademika, baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.
Dengan adanya peraturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa perguruan tinggi memberikan perlindungan terhadap hak-hak semua individu di dalamnya, terutama dari kekerasan seksual.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memberikan landasan hukum untuk memastikan bahwa korban kekerasan seksual tidak diabaikan, mendapatkan dukungan, dan mendapatkan keadilan.
Dalam upaya untuk mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, pemerintah Indonesia juga berkomitmen untuk memenuhi standar internasional terkait hak asasi manusia, khususnya terkait dengan perlindungan perempuan dan anak.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar