Jelang Ramadan, Warga Kepulauan Sula Diminta Lapor Polisi Jika Mengetahui Penjual Miras

Waka Polres Sula, Kompol Arsad Ali Noh.(Foto: istimewa)

Sanana, malutpost.com -- Polres Kabupaten Kepuluan Sula, Maluku Utara meminta masyarakat langsung melapor jika menemukan indikasi jual minuman keras (Miras).

Hal ini ditegaskan Wakapolres Kepulauan Sula, Kompol Arsad Ali Noh saat ditemui sejumlah wartawan, Senin (25/2/2025)

Arsad mengatakan, langkah ini diambil untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci ramadan bagi umat Islam serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan damai.

"Larangan ini bukan hanya berdasarkan nilai agama, tetapi juga berdasarkan hukum. Untuk itu, upaya penertiban terhadap peredaran miras menjadi prioritas," katanya

Selain itu, penjual atau mengkonsumsi miras juga memiliki implikasi hukum yang serius. Untuk itu, Polres Kepulauan Sula sendiri akan mengintensifkan patroli dan pengawasan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Terkhususnya para personil Bhabinkamtibmas yang selalu melekat dengan warga binaannya agar selalu memberikan himbauan terkait peredaran miras," pungkasnya. (ham)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page