DPRD Kepulauan Sula Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Rumahkan Tenaga Honorer Bertentangan dengan UUD 1945

Anggota DPRD kabupaten Kepulauan Sula, Amanah Upara

Menurutnya, pemerintah seharusnya taat pada UUD 1945. Jika merumahkan tenaga honorer harus mencari solusinya seperti memberikan jaminan sosial kepada tenaga honorer yang dirumahkan atau mengadakan program-program yang mendukung kesejahteraan mereka dengan menyiapkan lapangan kerja.

"Apakah pemerintah tidak menyadari bahwa tenang honorer yang dirumahkan juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang harus dilindungi hak-haknya, baik hak untuk hidup, mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak," tuturnya.

"Kemudian hak untuk mendapatkan kesehatan dan hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan kebijakan pemerintah pusat merumahkan tenaga honorer tanpa ada solusi justru pemerintah mengabaikan hak-hak warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945," tambahnya.

Dikatakan, kebijakan pemerintah pusat merumahkan tenaga honorer untuk kepentingan makanan bergizi gratis tanpa ada solusi justru semakin menyengsarakan rakyat, karena kebanyakan tenaga honorer adalah usia produktif yang rata-rata sudah berkeluarga.

"Masyarakat sangat mendukung dengan kebijakan Makan Bergizi Gratis karena anak-anak mendapatkan makan gratis dari pemerintah tetapi miris orang tuanya dirumahkan dari tenaga honorer," ungkapnya.

Selain itu, ia juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kepulauan Sula yang sudah merumahkan tenaga honorer alangkah baiknya membayar gaji mereka di bulan sebelumnya.

"Pemerintah daerah yang memiliki APBD cukup untuk membayar gaji honorer alangkah baiknya dipertahankan tenaga honorer yang dibutuhkan oleh daerah seperti tenaga guru, kesehatan dan penyuluh pertanian," pungkasnya. (ham)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...