DPRD Kepulauan Sula Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Rumahkan Tenaga Honorer Bertentangan dengan UUD 1945

Anggota DPRD kabupaten Kepulauan Sula, Amanah Upara

Sanana, malutpost.com -- Kebijakan efisiensi Anggara melalu instruksi presiden berdampak pada tenaga honorer baik di kementerian hingga ke pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulaun Sula, Maluku Utara, Amanah Upara, Rabu (12/2/2025).

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, keputusan merumahkan ribuan tenaga honorer disinyalir dampak dari kebijakan pemerintah pusat untuk mengefisiensikan anggaran negara untuk kepentingan pembangunan Indonesia terutama untuk makan bergizi gratis yang merupakan program prestisius pemerintahan Prabowo-Gibran.

Namun, apakah kebijakan mengefisiensi anggaran untuk makan bergizi gratis dan pembangunan Indonesia yang kemudian berdampak pada kebijakan merumahkan ribuan tenga honorer adalah sebuah solusi yang tepat, tentu saja tidak.

"Ternyata kebijakan pemerintah pusat merumahkan tenaga honorer bukan sebuah solusi justru menambah masalah sosial seperti melahirkan kemiskinan dan pengangguran baru bahkan menambah penderitaan rakyat," katanya.

Ia menyebut, kebijakan Presiden Prabowo bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2), setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

"Hak ini berarti bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," ujarnya.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page