Pemda Dilarang Menganggarkan Gaji Honorer Melalui Belanja Pegawai

Bobong, malutpost.com -- Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu tak lagi menganggarkan gaji PPPK Paru Waktu (PW) melalui belanja pegawai. Ini berdasarkan Keputusan. MeNPANRB Nomor 16 tahun 2024 tentang PPPK Paru waktu. Kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.1/227/SJ.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru ditemui di ruang kerjanya baru - baru ini menjelaskan, bahwa terhitung sejak tahun 2025 ini Pemda tak lagi menganggarkan gaji PPPK Paru Waktu atau honorer melalui belanja pegawai.
Sementara PPPK yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi tahun 2024 mulai bayar gajinya terhitung sejak terima SK.
"Mulai tahun 2025 ini, Pemda tak lagi menganggarkan gaji honorer melalui belanja pegawai," ujarnya.
Salim mengatakan, yang dimaksud dengan PPPK Paru waktu yaitu, honorer daerah yang telah mengikuti seleksi namun tidak lulus. Kata dia, PPPK Paru waktu ini akan diangkat tanpa tes. Meski begitu menurutnya, pengangkatan kedepan sesuai kebutuhan namun tetap melalui asesmen.
"Untuk pengangkatan PPPK Paru waktu ini belum ada juknis," akunya.
Dia menambahkan, untuk perekrutan Honorer tidak di larang akan tetapi gajinya tidak bisa menggunakan belanja pegawai. Gaji honorer melekat di belanja jasa. Artinya, gaji honorer tergantung SKPD masing. Apalagi, SKPD teknis seperti Disdukcapil ini honorernya tidak bisa diberhentikan.
"Jadi semua tergantung SKPD, karena gaji mereka melekat di kegiatan SKPD masing - masing," ungkapnya.
Sementara itu, sambung dia, untuk honorer guru tetap bisa direkrut karena selama ini mereka digaji menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kendati demikian, lanjut dia, semua tergantung kepala sekolahnya masing - masing.
"Kalau guru tetap bisa direkrut untuk honor, karena mereka digaji pakai dana Bos jadi tergantung kepala sekolahnya," pungkasnya.(nox)
Komentar