TNI Bubarkan Nobar Film “Pesta Babi” di Benteng Oranje, AJI Ternate: Demokrasi Kita Sedang Berada dalam Situasi Berbahaya

8a3dcb78 9bec 4c9e b86c 50950ec5ff8c
Dandim 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi, saat mendatangi lokasi kegiatan dan meminta aktivitas pemutaran film dibubarkan.

Ternate, Malutpost.com — Kegiatan nonton bareng (nobar) dan diskusi film dokumenter “Pesta Babi” di kawasan Benteng Oranje dibubarkan oleh aparat TNI, Jumat (8/5) malam. Pembubaran kegiatan tersebut memicu kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen Ternate. AJI menilai tindakan aparat sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berekspresi dan ruang demokrasi.

Kegiatan yang diselenggarakan AJI Ternate bersama Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) itu, awalnya dijadwalkan berlangsung dengan agenda pemutaran film dan diskusi terkait isu lingkungan serta persoalan sosial.

Upaya pembubaran disebut sudah dimulai sejak panitia melakukan persiapan sekitar pukul 19.30 WIT. Sejumlah anggota Babinsa dan intelijen TNI mendatangi lokasi kegiatan sambil mendokumentasikan seluruh aktivitas persiapan nobar.

Sekitar pukul 21.00 WIT, aparat dari Kodim 1501/Ternate kembali mendatangi lokasi dan meminta panitia menghentikan kegiatan pemutaran film. Meski demikian, panitia tetap berupaya melanjutkan agenda yang telah direncanakan.

Film dokumenter karya watchoc itu akhirnya diputar sekitar pukul 21.30 WIT dan dihadiri jurnalis, aktivis lingkungan, anggota AJI Ternate, dan SIEJ.

Tidak lama setelah pemutaran berlangsung, Dandim 1501 Ternate Letkol Inf Jani Setiadi bersama sejumlah personel TNI mendatangi lokasi dan meminta pemutaran dihentikan.

Sekretaris Dinas Kebudayaan Kota Ternate, Rinto Taib, yang sebelumnya memberikan izin penggunaan lokasi, serta Sekretaris SIEJ, Ikram Salim, kemudian dipanggil untuk berkoordinasi dengan aparat.

Dalam dialog tersebut, panitia menjelaskan bahwa film “Pesta Babi” berkaitan dengan isu lingkungan dan memiliki relevansi dengan berbagai persoalan ekologis di Halmahera yang selama ini menjadi perhatian jurnalis lingkungan.

Namun aparat tetap meminta pemutaran dihentikan dengan alasan isi poster dan film dianggap sensitif serta berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat. Aparat juga mengaku menerima penolakan dari sebagian warga di wilayah Gamalama terhadap pemutaran film tersebut.

Setelah negosiasi berlangsung, aparat meminta agenda nobar dihentikan dan kegiatan hanya diperbolehkan dilanjutkan dalam bentuk diskusi.

Ketua AJI Ternate, Yunita Kaunar, mengecam tindakan aparat TNI yang dinilai telah melakukan intimidasi terhadap kegiatan sipil yang sah dan terbuka untuk umum.

Menurut Yunita, pemutaran film dokumenter dan diskusi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi serta hak warga untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

“Ini bukan sekadar pembubaran nobar film, tetapi bentuk nyata intimidasi terhadap ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi warga. Aparat tidak seharusnya menjadi pihak yang menentukan karya apa yang boleh atau tidak boleh ditonton masyarakat,” tegas Yunita.

Ia menyebut kehadiran aparat sejak awal kegiatan, termasuk tindakan mendokumentasikan panitia dan peserta, telah menciptakan rasa takut dan tekanan psikologis terhadap warga yang hadir.

“Cara-cara represif seperti ini mengingatkan publik pada praktik pembungkaman di masa lalu. TNI seharusnya fokus pada fungsi pertahanan negara, bukan masuk terlalu jauh mengintervensi kegiatan sipil, diskusi publik, maupun kerja-kerja kebudayaan,” ujarnya.

AJI Ternate juga menilai alasan potensi konflik yang disampaikan aparat tidak dapat dijadikan dasar pembubaran kegiatan, terlebih kegiatan tersebut berlangsung damai dan tidak mengandung unsur provokasi.

“Kalau setiap karya kritis dianggap ancaman lalu dibungkam, maka demokrasi sedang berada dalam situasi berbahaya. Negara tidak boleh kalah oleh ketakutan terhadap diskusi dan film dokumenter,” kata Yunita.

Ia menegaskan AJI Ternate bersama jaringan masyarakat sipil akan menyikapi peristiwa tersebut karena dinilai mencederai kebebasan berekspresi, kebebasan pers, dan hak publik untuk berdiskusi secara terbuka. (red/kun)

Komentar

Loading...