Kadis PUPR Akan Ditetapkan Sebagai DPO Jika Tak Hadiri Panggilan Jaksa

Bobong, malutpost.com-- Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembanguna MCK individultahu anggaran 2022.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kadis PUPR, Suprayidno, NRD sebagai Pelaksana Lapangan dan HU turut serta dalam kegiatan tersebut.
Dalam kasus ini diguga merugikan keuangan Negera sebesar Rp.3,6 Miliar. Ketiga tersangka dalam kasus ini dua diantaranya telah ditahan selama 20 hari kedepan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazamuddin mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yaitu MRD, dan HU. Sementara tersangka S, selaku PPK yang masih berada di luar daerah akan dilakukan pemanggilan.
"Jika tidak menghadiri panggilan kami, maka tersangka S akan ditetapkan sebagai DPO" ujarnnya
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar