Oknum Polisi Pelaku Pencabulan di Kepulauan Sula Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan
Sanana, malutpost.com -- Oknum polisi di Polres Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara berinisial HS yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kamis (30/1/2025).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Raimond mengatakan, kasus pencabulan anak di bawah dengan terdakwa oknum anggota Polres Kepulauan Sula telah menjalani sidang pembacaan dakwaan.
"Untuk perkara perlindungan anak yang terdakwanya itu oknum anggota kepolisian. Kamis kemarin sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," katanya, Jumat (31/1/2025)
Setelah sidang pembacaan dakwaan, selanjutnya akan dilakukan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Senin, 3 Februari 2025.
"Jadi Senin pekan depan akan dilaksanakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pertama," tandasnya. (ham)
Komentar