Diduga Miliki 0,3 Gram Sabu, Oknum Anggota Polri Diamankan Satresnarkoba Polres Ternate

Ilustrasi

Ternate, malutpost.com - Satu oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Ternate berinisial RFH diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate beberapa hari lalu.

Oknum anggota Polres Ternate tersebut, diamankan karena diduga memiliki atau menguasai narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kota Ternate. Informasi yang dihimpun Malutpost.com, RFH diduga memiliki barang bukti sabu seberat 0,3 gram.

Terduga kepemilikan sabu yang melibatkan oknum anggota ini, diamankan Satresnarkoba di Kelurahan Santiong, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Maluku Utara.

Setelah dimankan langsung dilakukan pemeriksaan di ruang Satresnarkoba Polres Ternate secara tertutup.

Daftar pengungkapan kasus narkoba di awal tahun 2025 tersebut, menambah jumalah kasus dan jumlah tersangka yang ditangani dengan 5 kasus 6 tersangka.

Informasi pengungkapan kasus narkotika golongan satu jenis sabu yang diduga melibatkan oknum anggota tersebut dibenarkan Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hery Purnomo.

Hal ini ditegaskan Kombes Pol. Hery Purnomo saat dikonfirmasi usai mengikuti kegiatan kunjungan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko di Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (21/1/2025).

Hery mengatakan, telah menginstruksikan untuk melakukan proses baik hukum maupun kode etik terhadap oknum itu.

"Sudah saya perintahkan untuk prose. Jadi hukum dan kode etik akan tetap jalan," tegasnya.

Hery mengaku, langkah tegas yang diambil merupakan warning keras bagi seluruh anggota, baik di Polda hingga jajaran Polres agar tidak coba-coba terlibat dalam pusaran kasus apapun apalagi narkoba.

"Ini pelajaran, jadi saya sampaikan tidak ada namanya anggota terlibat kasus apa pun terutama narkoba," tegasnya. (one)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page