Pelayanan di SPKT Polres Ternate Tuai Sorotan Publik, Pelapor Disarankan Mengadu ke Ombudsman

Muhammad Tabrani

Ternate, malutpost.com -- Pelayanan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate mendapat sorotan publik.

Ini setelah beberapa hari kemarin ada seorang pelapor yang mengeluh akibat kesulitan mendapat surat tanda penerimaan laporan (STPL).

Polres Ternate sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf atas hal tersebut. Meski begitu Kapolres diminta untuk tetap mengevaluasi anggotanya yang bertugas di SPKT.

"Permintaan maaf itu bukan satu indikator yang membuktikan pelayanan itu baik. Artinya Kapolres harus tegas melakukan evaluasi dan menjamin tidak terjadi lagi kesalahan dalam pelayanan itu," kata Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Tabrani, Jumat (17/1/2025).

Akademisi Fakultas Hukum Unkhair Ternate itu bilang, dalam hidup bernegara harus patuh terhadap administrasi, terlebih pada instusi hukum yang semestinya lebih memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat.

Tentang pelayanan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Tabrani menegaskan, negara berkewajiban melayani setiap warga dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam hal pelayanan publik.

"Bukan beralasan pergantian shift, kemudian shift berikut tidak bisa memberikan pelayanan dengan alasan karena yang menerima laporan polisi (LP) adalah shift sebelumnya. Lebih parahnya, shift sebelumnya tidak menyiapkan filenya atau file copy, kalau disiapkan pasti shift berikut dapat memberikan STPL," jelasnya.

Untuk itu, sambung Tabrani, kesalahan ini merupakan perbuatan maladministrasi yang merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum, karena menghambat reformasi birokrasi dalam pelayanan.

"Polres Ternate sebagai salah satu Institusi penegak hukum harus memberi contoh pelayanan publik yang baik dan prima kepada masyarakat. Jadi saya saran kepada pelapor yang menjadi korban dari tindakan maladministrasi di SPKT Polres itu membuat aduan ke Ombudsman," pungkasnya. (one)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025