Antara Kebijakan dan Pembajakan

Oleh: Fachry Nahar, S.Ag,. MM
(Abna Alkhairaat Kalumpang Ternate, Alumni IAIN Ternate & Pasca Sarjana Universitas Satya Gama Jakarta, ASN pada Inspektorat Kota Ternate)
Rencana Pemerintah RI membuka lahan seluas 20 juta hektar dalam rangka kebijakan swasembada pangan dan energi pada tahun ini adalah ancaman terbesar terhadap peningkatan temperatur bumi makin panas.
Dimana hutan sebagai penyerap karbon dan penghasil oksigen pengatur sistem hidrologi mengalami kelumpuhan dan penurunan fungsinya memicu berbagai bencana ekologis dan krisis iklim.
Belum cukup 100 hari kerja pemerintahan Parabowo-Gibran dengan kebijakan tersebut telah memicu kontrovorsi yang sangat membahayakan kelangsungan ekosisten masa depan bumi dan mengancam resiko kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi.
Ditengah upaya reforestasi serta mengendalikan dampak maupun kebijakan rehabilitasi dan konservasi lingkungan tampaknya mengalami hambatan dan jalan terjal.
Cukup berarti atas nama kebijakan meningkatkan ketahanan pangan dan energi sebagai komuditas nasional yang digadang-gadang dikelola oleh korporasi (oligarki) adalah bentuk pembajakan lingkungan bertameng kebijakan atas nama kepentingan publik.
Kebijakan yang tidak populis dan tidak pro rakyak, kebijakan yang hanya menjadi arena sirkuit oligarki dan penguasa mendulang pundi-pundi kekayaan dan masyarakat menuai kehancuran kerusakan lingkungan, penggusuran ruang hidup, hilangnya sumber produksi dan ekonomi, konflik lahan.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar