(Prespetif Hukum Keuangan Daerah)

Potret APBD Kabupaten Halmahera Tengah 2023

Oleh: Hendra Karianga
(Praktisi Hukum & Dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Unkhair)

Saya memulai tulisan ini dengan menjawab pertanyaan yang sekarang menjadi konsumsi publik di era pemerintahan yang dibentuk hasil dari pergulatan demokrasi langsung, dimana rakyat diberikan hak untuk memilih pemimpin berdasarkan hasil Pemilukada yang diselenggarakan secara serentak di tahun ini (2024).

Pertanyaan dimaksud adalah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) milik siapa? Dan digunakan untuk apa?. Pertanyaan ini juga sering ditanyakan para mahasisiwa di Fakultas Hukum baik S1 maupun S2, yang mengambil konsentrasi Hukum Tata Negara (HTN).

Pertanyaan tersebut membingkai pikiran kritis publik karena banyak sekali kasus korupsi APBD yang melibatkan para kepala daerah termasuk pejabat pengelola keuangan daerah di daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia. Tahun 2024 banyak kasus korupsi APBD disidik oleh KPK, Kejaksaan dan Polri.

Salah satu kasus kongkrit OTT mantan Gubenur Maluku Utara, berberangan dengan pejabat pengelola APBD yakni kepala badan dan dinas (korupsi berjamah).

Dari prespektif hukum APBD adalah milik rakyat dan digunakan harus untuk kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah diberikan hak untuk mengelola, tujuan pengelolaan APBD adalah sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.

Negara hadir sebagai pengejewantahan konstitusi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Persoalannya adalah bagaimana pengelolanya?.

UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jo UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelola dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara jo PP No.12 tahun 2019 tentang Keuangan Negara vide Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Secara rinci telah mengatur dari mana dimulai pengelolaan, pengawasan, pemeriksaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah itu dilakukan.

Prinsip pengelolaan keuangan daerah berdasarkan UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo PP No.12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah vide Permendagri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3 4 5

Komentar

Loading...