BFI Finance Ternate Dilaporkan ke Disnaker, Ini Masalahnya

Ternate, malutpost.com -- BFI Finance Ternate diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Perusahaan tersebut diadukan ke Disnaker karena diduga tidak memberikan hak seorang pekerja atas nama Supardi Hi Ali yang bekerja kurang lebih 7 tahun. Tak hanya itu, Supardi juga diberhentikan secara sepihak tanpa ada kejelasan oleh pihak BFI Finance Ternate.
Supardi Hi Ali melalui tim Penasehat Hukum (PH), Erlan Muhdar dan kawan-kawan kepada malutpost.com, mengatakan, laporan pengaduan ke Disnaker resmi dimasukkan pada 7 Desember 2024 lalu.
"Laporan kami di Disnaker ini, 7 Desember lalu, yang kami laporkan itu hak-hak yang tidak diberikan oleh pihak BFI Finance Ternate, yakni hak selama bekerja, THR setiap tahun dan pesangon. Klien kami kerja kurang lebih 7 tahun, dan selama 7 tahun haknya tidak diberikan sama sekali," kata Erlan Muhdar didampingi tim PH lainnya, Selasa (24/12/2024).
Erlan mengaku, setelah laporan itu masuk ke Disnaker, hari ini Selasa (24/12/2024), pihaknya dipanggil dan dipertemukan dengan pihak BFI untuk mediasi.
"Kami dipanggil oleh Disnaker untuk mediasi pertama dengan pihak BFI," jelasnya.
Hasil mediasi pertama ini, kata Erlan, kliennya belum mendapatkan kesepakatan secara mutlak sesuai tuntutan yang disampaikan.
Untuk itu, Erlan meminta agar pada mediasi kedua ataupun ketiga bisa menjawab tuntutan hak kliennya yang sudah bekerja selama 7 tahun.
"Pertemuan ini kan belum ada hasil yang clear, jadi kami harap di mediasi kedua atau ketiga sudah harus ada hasil, jika tidak maka tidak ada alasan untuk kita menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana," tegasnya. (one)
Komentar