SPSI Maluku Utara Awasi Upah Karyawan di Perusahaan

Ike Masita Tunas (ist)

Sofifi, malutpost.com -- Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Maluku Utara akan mengawal penerapan pembayaran gaji buruh sebagiamana upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang telah ditetapkan.

Ketua FSP KEP SPSI Maluku Utara, Ike Masita Tunas menegaskan, pihaknya siap menerima aduan atau laporan dari para pekerja khususnya yang termasuk dalam anggota SPSI maupun umumnya seluruh pekerja yang ada di perusahaan.

"SPSI Maluku Utara siap menerima aduan dari anggota dan keseluruhan para pekerja," kata Ike, Minggu (15/12/2024).

Menurutnya, karyawan ketika menerima upah tidak sesuai UMP yang telah ditetapkan oleh dewan pengupahan yang nantinya berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 segera melapor ke Disnakertrans provinsi maupun kabupaten/kota yang selanjutnya akan ditindaklanjuti.

"Kalau memang UMP nya tidak sesuai dengan keputusan dewan pengupahan yang sudah ditetapkan," ungkapnya.

Ike menegaskan, FSP KEP SPSI Maluku Utara merupakan bagian dari dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota yang merumuskan dan memutuskan UMP dan UMK yang sudah di SK kan oleh gubernur/bupati, untuk itu pihaknya akan tetap mengawal keputusan tersebut.

"Kalaupun ada pelanggaran, atau tidak diikuti oleh perusahaan-perusahaan kami siap mengawal dan memperjuangkan hak-hak para buruh di Maluku Utara," tegasnya.

Sebelumnya, dewan pengupahan Provinsi Maluku Utara menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.408.000. Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025.

Jumlah kenaikan tersebut dari UMP Malut tahun 2024 senilai Rp 3,2 juta.

Penetapkan UMP Maluku Utara dituangkan dalam SK Gubernur Maluku Utara nomor: 626/KPTS/MU/2024 tentang Penetapan UMP Provinsi Maluku Utara tahun 2025. (nar)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025