Panwascam Taliabu Barat Rekomendasi PSU di TPS 05 Desa Bobong

Pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Taliabu Barat

Bobong, malutpost.com -- Pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada 2024 di Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, sudah selesai.

Meski begitu, ada 1 TPS di Desa Bobong yang masih ditunda keputusannya, yakni TPS 05.

Pasalnya, di TPS tersebut ditemukan masalah sehingga Panwas setempat mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Rekomendasi itu bernomor : 037/PP.00.02/MU.08/Kec.Talbar/12/2024 tentang rekomendasi pelanggaran pemilihan.

Jenis pelanggaran yang ditemukan berupa terdapat 2 orang pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) antar kabupaten diberikan surat suara untuk memilih pada jenis pemilihan bupati dan wakil bupati oleh Ketua KPPS TPS 05 Desa Bobong.

"Pengguna hak pilih untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di TPS 05 Desa Bobong yang berasal dari DPT, DPTb dan DPK totalnya 363 yang semestinya hanya berjumlah 361 pemilih yang terdiri dari DPT 341, DPTb antar kecamatan dalam Kabupaten Pulau Taliabu berjumlah 4 orang serta pemilih DPK 16 pemilih," ungkap ketua Panwascam Taliabu Barat La Ode Nuhdin Ode Maniwi dalam rekomendasinya.

Sementara itu, Kordiv Teknis KPU Pulau Taliabu, Husen Soamole saat dikonfirmasi mengaku pihaknya belum menerima rekomendasi dari Panwascam Taliabu Barat.

Menurutnya, jika rekomendasi sudah diterima maka KPU akan mengkaji poin-poin dalam rekomendasi tersebut.

"Kalau unsur pelanggarannya memenuhi maka kita langsung tindaklanjut," singkatnya. (Nox)

Komentar

Loading...