Malam Ini KPU Taliabu Tetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

Rapat Pleno Rekapitulasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Taliabu

Bobong, malutpost.com -- Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pulau Taliabu akhirnya tuntas, Jumat (6/12/2024). Pasalnya, pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten sempat discorsing karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Taliabu sehingga dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Bobong.

KPU telah selesai melaksanakan PSU di TPS 05 Desa Bobong Pulau Taliabu, Kamis (5/12/2024). Sehingga pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten kembali dilanjutkan pada Jumat hari ini.

Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna mengatakan, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten / Kota terhitung mulai tanggal 29 November - 6 Desember 2024. Kata Rometi, proses rekapitulasi tingkat kabupaten untuk jenis pemilihan gubernur telah disahkan hasilnya. "Jenis pemilihan gubernur telah disahkan hasilnya, tersisa kecamatan Taliabu Barat tapi Alhamdulillah suda selesai juga tinggal pembacaan hasil pada pukul 22. 00 WIT malam ini.

Dia mengaku, sejauh ini proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dengan jenis pemilihan gubernur berjalan lancar dan aman. Terkait perdebatan para saksi pasangan calon dalam forum pleno itu bagian dari dinamika politik. Sementara, untuk rekapitulasi tingkat kabupaten untuk pemilihan bupati dan wakil bupati juga sudah selesai tinggal pembacaan hasil rekapitulasi saja. "Rekapitulasi tingkat kabupaten semua sudah selesai. Sementara pleno discorsing hingga pukul 20. 00 wit dan akan dilanjutkan untuk pembacaan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten," akunya.

Dia menuturkan, setelah selesai pleno rekapitulasi kemudian ada paslon yang merasa tidak puas dengan hasil perolehan suara masing-masing maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Sesuai mekanisme permohonan gugatan pelanggaran pemilu disampaikan tiga hari setelah keputusan KPU,” tutupnya. (nox)

Komentar

Loading...