PN Sanana Eksekusi Pengosokan Rumah di Desa Fogi
Sanana, malutpost.com -- Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, melaksanakan eksekusi pengosongan rumah di Desa Fogi RT 07, RW 04, Jumat (29/11/2024).
Eksekusi rumah tersebut atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanana Nomor: 1/Pdt.Eks/2024/PN tanggal 7 November 2024
Pelaksanaan eksekusi rumah ini dilakukan oleh Panitera beserta juru sita Pengadilan Negeri Sanana dan penggugat yang diwakili kuasa hukum Kuswandi Buamona. SH dan Fahmi Drakel. SH serta Para tergugat.
Kuasa hukum, Kuswandi Buamona menjelaskan, eksekusi rumah tersebut dilakukan berdasarkan adanya permohonan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Sanana Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Snn jo.
Selain itu, juga putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 5/PDT/2021/PT TTE jo. Kemudian putusan Mahkamah Agung Nomor 2476 K/PDT/2022 antara Azwin Farareza Thamrin melawan tergugat HJ. Hartawati, Herman La Rompu dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) persero Tbk Cabang Ternate dan BRI CP Sula.
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar