Pengurus Koperasi Se Maluku Utara Ikut Diklat

DIKLAT: Salah satu pemateri saat memberikan penjelasan terkait E-Katalog untuk pengelolaan produk rill koperasi. (ist)

DIKLAT: Salah satu pemateri saat memberikan penjelasan terkait E-Katalog untuk pengelolaan produk rill koperasi.(ist)

Sofifi, malutpost.com -- Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (14/11/2024) melaksanakan kegiatan Diklat untuk pengurus Koperasi se Malut.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Hotel Yusman Sofifi itu, diikuti kurang lebih 50 peserta yang juga sebagai pengurus koperasi se Malut.

PLH Kepala Dinas Koperasi dan UKM Malut Mansur AR Mahmud, dalam sambutanya mengatakan, perkembangan teknologi dan perubahan peraturan pemerintah terkait mekanisme manajemen keuangan dan juga terkait penyedia barang jasa bersifat digital, mewajibkan pengelola koperasi untuk memahami peraturan dan mekanisme dimaksud.

"Diklat ini memberikan gambaran secara detail terkait peraturan serta mekanisme digital soal kegiatan koperasi. Dimana diharapkan usai mendapat pemahaman soal peraturan dan digitalisasi manajemen koperasi, nantinya bisa diaplikasikan dalam proses pengelolaan koperasi," kata Mansur.

Terpisah, Samsul Bahri, bagian pengawasan Dinas Koperasi Malut menambahkan, nantinya pengelolah koperasi seluruh malut di bawah binaan dinas, akan menjadi prioritas dalam pembinaan dan pengawasan.

"Kegiatan ini diharapkan bisa menambah wawasan para pengelola koperasi sehingga kedepannya akan semakin banyak koperasi yg dapat memanfaatkan e-katalog dalam pengembangan usahanya," tutur Samsul.

Menurutnya, koperasi dapat mengikuti pengadaan barang dan jasa dengan memanfaatkan e-katalog.

Dinas Koperasi dan UKM akan menginventarisir dan memonitor Koperasi dan UKM yg telah mendaftar di e-katalog.

"Harapan nya para pelaku koperasi utk sering berkoordinasi dan menyampaikan laporan kegiatan nya ke Dinas Koperasi dan UKM sehingga dapat dimonitoring perkembangan koperasinya," jelas Samsul.

Perkembangan koperasinya akan selalu dipantau oleh Dinas Koperasi sehingga dinas bisa melakukan pembinaan secara terarah kepada koperasi sesuai kebutuhan koperasi.

"Pengawasan dan pemeriksaan terhadap aktivitas koperasi akan dilakukan setiap tahunnya untuk menilai tingkat kesehatan" tutup Samsul. (lid)

Komentar

Loading...