Soal WIUP di Maluku Utara, Sespri: Muhaimin Syarif dan AGK Bertemu di Jakarta
Ternate, malutpost.com -- Muhammad Fajrin selaku mantan sekretaris pribadi (sespri) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) menyebut Muhaimin Syarif bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara, Jakarta.
"Sering saya bertemu dengan terdakwa (Muhaimin Syarif) di Hotel Bidakara. Selain pertemuan itu, terdakwa juga membawa rekannya yang bergerak di bidang tambang dan kayu untuk bertemu dengan AGK di lantai 9 Hotel Bidakara," kata Fajrin ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan terdakwa Muhaimin Syarif, Kamis (14/11/2024).
Fajrin bilang, Muhaimin juga pernah diajak AGK untuk mengikuti beberapa kali rapat di kantor terkait pembangunan Bandara Loleo di Sofifi dan rapat terkait tambang yang dihadiri Hasyim Daeng Barang selaku Kepala Dinas ESDM Malut saat itu, serta beberapa kepala dinas di Pemprov Malut.
"Saat itu, terjadi perdebatan antara Kadis ESDM, Hasyim dan terdakwa," kata Fajrin.
JPU KPK Andri Lesmana kemudian bertanya ke Fajrin apakah mengetahui bahwa Muhaimin Syarif pernah membicarakan soal tambang dengan AGK.
Fajrin mengaku tahu pembahasan itu, dan Muhaimin juga bertemu dengan AGK di Hotel Bidakara sekitar awal tahun 2022 dengan membawa dokumen yang cukup banyak.
"Dokumen yang dibawa terdakwa (Muhaimin) itu telah ditandatangani oleh AGK. Setelah itu, saya baca, ternyata dokumen yang dibawa adalah dokumen usulan WIUP (wilayah izin usaha pertambangan) yang ditujukan ke Dirjen Minerba Kementrian ESDM," ungkapnya.
Fajrin menjelaskan, usai membaca dokumen tersebut langsung menyampaikan ke Muhaimin bahwa harusnya dokumen tersebut ada paraf kordinasi, minimal dari dinas ESDM selaku dinas terkait pertambangan, dinas PTSP dan Sekertaris Daerah (Sekda) untuk pertanggungjawaban dokumen yang ditandatangani oleh Gubernur AGK itu.
"Tapi terdakwa menjawab itu surat biasa, sehingga perihal bukan rekomendasi usulan WIUP. Kemudian disambung AGK bahwa surat itu surat biasa. Karena AGK bilang surat biasa, saya (Fajrin) langsung tidak bisa minta dokumen tersebut untuk arsip," tandasnya. (one)
Komentar