Serahkan Memori Banding, Tim Hukum FAM-SAH Sebut Hukuman Terhadap Basir Makian Sudah Seimbang

Sanana, malutpost.com -- Tim kuasa hukum, Basir Makian mengajukan kontra Memori Banding atas upaya banding Jaksa Penuntut Umu (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara pada, Kamis (7/11/2024).
Jaksa Penuntut (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Jumat (1/11/2024) dalam perkara tindak pidana Pemilu yang dilakukan juru kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Fifian Adeningsi Mus dan M. Saleh Marasabessy, Basir Makian.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sanana menjatuhkan hukum kepada Basir Makian dengan denda Rp4 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan tiga bulan kurungan penjara.
Tim Hukum FAM-SAH, Bakri Duwila mengaku, pihaknya telah menerima pemberitahuan mempelajari berkas permintaan banding dari pengadilan.
"Terkait putusan pengadilan dalam suatu tindak pidana, hakim mempunyai pilihan untuk menjatuhkan salah satu pidana yang bersifat alternatif dengan orientasi tujuan pemidanaan. Pidana denda itu sendiri merupakan salah satu dari jenis pidana pokok disamping pidana penjara dan lain-lain berdasarkan kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ungkapnya, Jumat (7/11/2024).
Baca Halaman Selanjutnya..
Komentar