Dirikan Tiang Listrik di Tanah Warga, PT. PLN Persero UP 3 Kota Ternate Disomasi

Ternate, malutpost.com -- PT. PLN Persero UP 3 Kota Ternate disomasi atau diberi surat teguran hukum atas penempatan tiang listrik dan gardu di atas tanah milik Markos Undap, di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Markos Undap melalui Ketua tim Penasehat Hukum (PH), Mirjan Marsaoly kepada malutpost.com mengatakan, somasi dilayangkan karena PT. PLN Persero UP 3 Kota Ternate tidak merespon surat awal kliennya.
"Jadi, 15 Januari 2024 lalu, klien kami sudah mengirim surat ke pihak PLN agar tiang listrik dan gardu dipindahkan, karena klien kami ingin membangun bangunan di atas tanah miliknya itu. Tapi, surat itu tidak direspon oleh pihak PLN. Sehingga, sebagai tim PH, kami memberikan somasi sebagai bentuk teguran hukum. Surat somasi sudah masuk siang tadi," kata Mirjan Marsaoly didampingi anggota PH lainnya, Kamis (7/11/2024).
Mirjan menegaskan, sangat jelas kalau tanah tersebut merupakan milik kliennya sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 274 dengan seluas 997. M2,- terletak di Desa/Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 355 seluas 593. M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate yang tercatat atas nama Markos Undap.
"Kami pikir jelas, jadi dalam waktu dekat ini kami berharap pihak PLN menindak lanjuti somasi kami, agar masalah tersebut dapat selesai tanpa harus melalui jalur hukum," pungkasnya. (one)
Komentar