Buntut Laporan di Polres Halmahera Utara, Kapolda Maluku Utara Diminta Jadikan Atensi
Ternate, malutpost.com -- Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol. Midi Siswoko diminta tindak tegas oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut), inisial RZE alias Ronal. Ini terkait dugaan penganiayaan isterinya sendiri inisial WAS alias Wulan.
Dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini terjadi di Kabupaten Halmahera Utara sejak Kamis, 19 September 2024 lalu.
Oknum polisi berpangkat Brigpol itu menganiaya istrinya hingga mengalami patah gigi dan lebam sekujur tubuh.
Dengan perbuatan tersebut, sang istri yang merasa dirugikan langsung membuat laporan polisi secara resmi di Polres Halmahera Utara. Ini dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor polisi:STPL/274/IX/SPKT/2024, tertanggal 22 September 2024 lalu.
Wulan selaku korban kepada sejumlah wartawan mengatakan, KDRT dilakukan suaminya terjadi di Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.
"Jadi saat itu, saya (Wulan) dicekik, setelah itu dibuang ke aspal," kata korban, Selasa (5/11/2024).
Suaminya yang tidak puas memukul dan menyeret, sambung Wulan, Ronal lalu mengambil ponselnya dan dibanting. Karena takut, Wulan mengaku langsung masuk ke mobil. Di dalam mobil, Ronal yang naik pitam terus melakukan pemukulan menggunakan handphone hingga mengenai gigi bagian depan hingga patah.
"Dalam mobil saya dipukul dengan handphone, karena kuat gigi saya pata 2 dan 1 jatuh," tutur Wulan.
Dari kejadian brutal dilakukan suaminya, Wulan bilang, pada esoknya membuat laporan di Polres Halmahera Utara serta melakukan visum.
"Setelah laporan, tidak ada perkembangan yang disampaikan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Utara, hingga saya mendatangi Polres untuk menanyakan perkembangan. Tepatnya, 30 Oktober 2024," jelasnya.
Di Polres, kata Wulan, penyidik Satreskrim mengaku belum ada pemberitahuan apapun yang masuk, artinya (BAP) Berita Acara Pemeriksaan masih ditangani Propam.
"Jadi di Satreskrim, lebih tepatnya di ruang PPA saya belum bercerita atau tanya laporan tersebut, dorang (penyidik) ngotot ke saya dan katanya saya dilapor balik. Tapi dong (penyidik) pe bahasa itu gartak saya. Saya rasa di intimidasi. Untuk itu
saya minta di pak Kapolda agar dapat mengevaluasi penyidik PPA Polres Halmahera Utara dan memberikan keadilan atas perbuatan Ronal," tegasnya.
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) Wulan, Fahrid Galitan menegaskan, perbuatan yang dilakukan Ronal sangat merugikan kliennya secara fisik maupun psikis. Apalagi perbuatan yang dilakukan sangat membabi-buta.
"Sudah jelas ini pidana yang mengakibatkan klien kami menjadi korban. Sebagai PH meminta kepada Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko untuk menindaklanjuti secara tegas kepada Brigpol Ronal dan penyidik PPA yang tidak kooperatif dalam menangani kasus yang dilaporkan korban," kata Fahrid usai melaporkan ke Propam Polda Maluku Utara.
Selain itu, dirinya berharap, laporan kliennya itu menjadi atensi dengan tujuan laporan dapat ditarik ke Polda Malut.
"Hari ini kami datang ke Propam Polda Maluku Utara karena kami melihat laporan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Jadi kami minta keadilan yang adil," pungkasnya. (one).
Komentar