Penyidik Polres Kepulauan Sula Limpahkan Tahap II Perkara BM ke Kejaksaan

Tersangka didampingi kuasa hukum saat diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula.(Foto: Istimewa)
Tersangka didampingi kuasa hukum saat diserahkan ke Kejari Kepulauan Sula.(Foto: Istimewa)

Sanana, malutpost.com -- Penyidik Polres Kabupaten Kepulauan Sula yang tergabung dalam Sentra Penegak Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menyerahkan berkas tahap II perkara tindak pidana Pemilu dengan tersangka inisial BM ke Kejari Kepulauan Sula, Jumat (25/10/2024) pukul 08.30 Wit.

"Gakkumdu telah menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap II perkara tindak pidana Pemilu kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan," kata Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond saat ditemui sejumlah wartawan, Jumat (24/10/2024).

Dia menyebut, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21)." Berkas dinyatakan lengkap sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula nomor B-1066/0.2.14/Eku.1/10/2024 tertanggal 22 Oktober 2024," ujarnya.

Dia menjelaskan, tersangka BM disangkakan dengan Primer Pasal 187 ayat (2) junto Pasal 69 huruf c Undang-Undang pemilihan kepala daerah dan Subsider Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf b Undang-undang pemilihan kepala daerah.

Dikatakan, setelah proses tahap II dilaksanakan, dilanjutkan dengan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

"Jadi, kami tidak lagi menunggu sehari atau dua hari lagi, tapi di hari yang sama kita langsung melaksanakan pelimpahan perkara ke PN Sanana untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan,"

Diketahui, BM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyebarkan isu SARA serta penghinaan terhadap pasangan calon Hendrata Thes dan M.Natsir Sangadji saat melakukan kampanye FAM-SAH di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur beberapa waktu lalu.(ham)

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025