Selidiki Dugaan Korupsi 4,7 M di Dikbud Malut, Kejati Periksa Belasan Saksi

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) melakukan pemeriksaan terhadap balasan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut.

Alat praktik dan peraga peserta didik itu diperuntukan untuk SMKN 1 Pulau Morotai, SMKN 4 Kota Ternate. Pagu anggaranya melekat di Dikbud Malut tahun anggaran 2022 sebesar Rp 4.730.235.030. atau 4,7 miliar.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga mengatakan jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sekitar 15 orang soal kasus ini.

"Jumlah pastinya (keseluruhan saksi) saya tidak tahu, yang pasti 15 orang ada. Dari jumlah tersebut sudah termasuk rekanan, Kepala Dinas (Kadis), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak dinas," jelas Richard, Kamis (24/10/2024).

Dia bilang, saat ini pihaknya melakukan permintaan keterangan ahli kapal yang berhubungan dengan pengadaan alat praktik dan peraga peserta didik tersebut.

"Minta ahli kapal untuk melakukan kajian terhadap fakta yang ada, sampai sejauh ini kita belum menerima hasilnya secara rill. Yang jelas, kalau sudah menerima hasilnya nanti kita sampaikan apakah ini ada nilai kerugian gak (tidak), kalau ada nanti kita sampaikan tindaklanjutnya seperti apa," tutur Richard.

Menurutnya, jika sudah ada hasil rill dari ahli kapal, selanjutnya akan dilakukan permintaan perhitungan kerugian negera.

"Untuk kerugian negara belum, kita kan minta ahli dari kapal dulu bagaimana fakta fisiknya terkait dua unit kapal itu. Kalau ada kerugian signifikan nanti kita lakukan perhitungan negara," tandasnya. (one).

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025