Gaji dan Tunjangan Belum Dibayar Kampus ISDIK, Dosen Ini Minta Rekomendasi Disnaker

Ternate, malutpost.com -- Pihak Kampus Institut Sains dan Kependidikan (ISDIK) Kie Raha Maluku Utara belum membayar gaji dan tunjangan seorang dosen bernama Jufri Ade.
Padahal, Jufri Ade sudah berulangkali melakukan upaya koordinasi bahkan membuat pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Ternate hingga dilakukan mediasi atau perundingan.
Informasi yang diterima malutpost.com, alasan pihak ISDIK tidak membayar gaji dan tunjangan Jufri Ade karena ada kesepakatan melalui surat pernyataan.
Dalam surat itu menjelaskan, apabila Jufri Ade telah melamar ke universitas lain maka segala bentuk gaji atau tunjangan di ISDIK tidak dibayarkan dalam bentuk apapun.
Jufri Ade sekarang ini diketahui sudah mengajar di salah satu kampus.
Jufri Ade melalui tim Penasehat Hukum (PH), M. Bahtiar Husni mengatakan, harusnya surat pernyataan itu juga diberikan kepada kliennya sebagai pegangan. Namun hingga saat ini tidak diberikan dan tidak ada kejelasan lanjutan usai dilakukan mediasi di Disnaker.
"Proses itu secara jelas cacat formil, karena dalam salah satu perjanjian harusnya ada satu itikad baik dari kedua belah pihak jika berdasarkan peraturan perundang-undangan," kata Bahtiar.
Bahtiar bilang, dirinya menilai di dalam surat pernyataan itu tidak ada itikad baik dari pihak ISDIK, karena itu dengan sendirinya segala tuntutan kliennya akan gugur.
Untuk itu, sebagai PH, Bahtiar meminta Disnaker sebagai mediator untuk tidak menjadikan surat keterangan itu sebagai tolak ukur dalam mencari solusi dari masalah yang tengah dihadapi kliennya.
"Makanya kami meminta rekomendasi anjuran Disnaker agar bisa dibuat aduan ke pengadilan perhubungan Industrial pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate supaya sama-sama membuktikan hal tersebut di pengadilan," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya sudah ada dosen yang lebih dulu membuat laporan aduan ke Disnaker, sehingga dilakukan perundingan dan lahirlah kesepakatan antara dosen dan pihak ISDIK dengan membayar seluruh gaji dan tunjangan yang menjadi hak para dosen tersebut. Namum hal itu tidak dengan dosen Jufri Ade yang terkesan terikat dengan surat pernyataan. (one).
Komentar