Kejati Maluku Utara Tunda Proses Hukum Kasus yang Libatkan Calon Kepala Daerah

Richard Sinaga (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menunda penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan calon kepala daerah. Mulai dari calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota.

Penundaan ini berlaku pada semua Kejaksaan Negeri (Kejari) di Maluku Utara selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) hingga hari pencoblosan.

"Dalam rangka menjaga situasi tetap kondusif di Pilkada serentak seluruh Indonesia, penyelidikan atau penyidikan yang melibatkan setiap Paslon di tunda sementara," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga, Senin (21/10/2024).

Richard bilang, penundaan ini berdasarkan instruksi kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) RI, Burhanuddin, melalui instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang optimalisasi Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan pemilu umum serentak Tahun 2024.

"Penundaan ini demi menjaga kondusifitas jalannya Pilkada. Itu partisipasi kita (Kejaksaan) untuk menjaga ketertiban atau kemanan. Kalau untuk netralitas sudah menjadi harga mati," pungkasnya. (one).

Laporan: Iwan Imam

Komentar

Loading...
Hari Pers Nasional 2025