Polisi Ungkap Kasus Bunuh Diri IRT di Kepulauan Sula
Saat itu, korban hendak keluar dari kamar, namun tersangka langsung menarik korban untuk masuk kembali ke dalam kamar. Tersangka menendang korban menggunakan kaki kanan hingga mengenai bagian belakang korban, sehingga korban terjatuh di atas tempat tidur.
Saat korban hendak berdiri, tersangka langsung naik dan duduk di atas perut korban. Kemudian tersangka mengambil bantal yang berada di atas tempat tidur dan langsung menutup wajah korban menggunakan bantal hingga korban tidak bereaksi.
"Karena korban sudah tidak lagi bergerak, tersangka berdiri dan mengambil tali nilon warna biru dan kaitkan pada leher korban, kemudian ditarik dari belakang dengan kencang," katanya, Kamis (10/10/2024).
Dia menyebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 338 KUHPidana yang berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
"Kita sudah krim SPDP ke Kejari Kepulauan Sula, keluarga korban dan keluarga tersangka. Saat ini kami juga sedang melengkapi administrasi penyidikan untuk melakukan pelimpahan berkas perkara Tahap I ke Kejaksaan Negeri Kepulauan," pungkasnya.(ham)
Komentar