Salah Penulisan Nilai Ijazah, Kepsek SD 155 Obi Halsel Sebut Sesuai Arahan Dinas Pendidikan

Labuha, malutpost.com - Ujian sekolah sebagai salah satu tolak ukur dalam dunia pendidikan untuk kelas akhir setiap jenjang pendidkan dasar dan menengah. Ujian sekolah sudah dilaksanakan pada tanggal 13 sampai 19 Mei 2024, dan pengumuman kelulusan pada tanggal 10 Juni 2024.
Namun setelah para siswa atau peserta didik mengambil ijazah, terdapat perbedaan cara penulisan nilai. Hal itu terjadi di Sekolah Dasar (SD) 155 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, tepatnya di Kecamatan Obi Timur.
Para orang tua mendatangi Kepala Sekolah (Kepsek) SD 155 tersebut untuk mengoordinasikan hasil penulisan ijazah, tapi Kepsek tidak bisa menjelaskan. Anehnya, Kepsek justru marah-marah.
Kepsek beralasan penulisan sudah sesuai arahan Dinas Pendidikan Kabupaten Halsel. Bahkan penulisan itu dianggap sudah sesuai dengan format yang diedarkan oleh dinas pendidikan dan dihitung menggunakan mikrosoft excel.
Menurut salah satu orangtua siswa, John Sipondak mengatakan, jika dinas pendidikan juga menyetujui penulisan ijazah yang dilakukan oleh Kepsek SD 155, maka dinas pendidikan juga tidak memahami cara penulisan ijazah.
“Dinas (pendidikan) harus klarifikasi dan jelaskan, apakah benar penulisan pada kolum nilai sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Ataukah arahan dan bimtek yang sudah dilakukan oleh dinas pendidikan tapi tidak dipahami oleh kepala SD 155 Halsel, atau mungkin yang bersangkutan (Kepsek) membuat aturan sendiri,” ujar John.
Dia menjelaskan, ada 4 poin dalam edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Halsel untuk menjadi acuan seluruh satuan pendidikan dasar se-Kabupaten Halsel pada tata cara penulisan dan pengolahan nilai ijazah.
Dari 4 cara itu memberi petunjuk bahwa nilai akhir setelah dijumlahkan, misalnya 80.00 atau 86.67, ataupun misalnya hasil kali memperoleh nilai angka lebih pun tetap diambil dua angka saja.
“Ini kemungkinan besar kepala SD 155 Halmahera Selatan tidak paham dalam mengoperasionalkan rumusan nilai yang ditentukan oleh dinas pendidikan lalu beralasan bahwa itu sudah sesuai ketentuan dan arahan dinas pendidikan. Dinas harus evaluasi Kepsek 155 Obi karena membuat kesalahan lalu menyalahi dinas,” tegasnya. (anv)
Komentar