Jadi Saksi Sidang, Samsuddin Ungkap Pelantikan Imran Yakub sebagai Kadikbud Malut atas Perintah AGK

PJ Gubernur Malut dan 4 saksi lainnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Ternate

Ternate, malutpost.com -- PJ Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), Samsuddin A Kadir dan 4 pejabat lainnya dihadirkan sebagai saksi saat sidang di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Rabu (2/10/2024).

Sidang tersebut mengungkap seputar pengangkatan dan pelantikan terdakwa Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Malut pada 10 November 2023 lalu.

Samsuddin A Kadir di hadapan JPU mengaku pelantikan terhadap Imran Yakub sebagai Kadikbud Malut merupakan perintah Abdul Gani Kasuba (AGK) yang merupakan Gubernur Malut saat itu.

"Pelantikan yang saya (Samsuddin) ke terdakwa, karena perintah langsung oleh AGK," kata Samsuddin menjawab pertanyaan JPU KPK.

Samsuddin menjelaskan, dirinya pertama kali diberitahukan oleh Kepala BKD Malut, Miftah Bay bahwa atas perintah AGK harus dibuatkan surat keputusan (SK) untuk mengangkat Imran Yakub sebagai Kadikbud menggantikan almarhum Imam Mahdi yang telah meninggal dunia.

"Jadi saat itu, tidak ada berkas-berkas lain yang harus dimasukkan atau mengikuti proses mengisi jabatan Kadikbud. Sesuai perintah AGK SK harus diterbitkan 8 November 2023 dan 10 November 2023 dilakukan pelantikan. Karena saat itu, AGK di Jakarta, saya diperintahkan melantik Imran Yakub sebagai Kadikbud," jelasnya.

Baca halaman selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...