Jadi Saksi Sidang, Samsuddin Ungkap Pelantikan Imran Yakub sebagai Kadikbud Malut atas Perintah AGK

Sementara Kepala BKD Malut, Miftah Bay mengatakan dirinya hanya mengikuti perintah AGK untuk melakukan percepatan penerbitan SK dan pelantikan.
"Saya sudah pernah sarankan ke AGK, kalau perintah KASN bahwa Imran Yakub tidak bisa diangkat menjadi Kadikbud, tapi dikembalikan ke staf biasa. Cuman karena pak AGK ngotot, sehingga kita buatkan SK dan dilakukan pelantikan itu," tegasnya.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh 3 orang saksi lainnya, yakni Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T. Ali, mantan Kabiro Mutasi BKD Idwan Asbur Bahar dan PNS KASN, Okdiani.
Dari keterangan tersebut, Hakim Ketua Rudi Wibowo langsung memberi kesempatan ke terdakwa Imran Yakub dan penasehat hukum (PH).
"Ijin yang mulia, dari keterangan 5 saksi tidak ada yang kami keberatan. Semua benar," tandas Imran Yakub.
Dianggap benar, Rudi Wibowo langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu 16 Oktober 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba atau AGK. KPK mengungkap Imran Yakub memberi uang Rp 1,2 miliar kepada AGK untuk jabatan Kadikbud Malut.
AGK menerima uang dari tersangka Imran Jakub. Perbuatan itu dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui ajudan AGK , Ramdhan Ibrahim sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total transaksi Rp 1,2 miliar.
Penerimaan uang itu atas perintah AGK untuk jabatan Kadikbud Malut. Imran Yakub memberi uang itu dua kali. Belakangan diketahui pemberian pertama dilakukan sebelum Imran dilantik dengan jumlah sebesar Rp 210 juta. Kemudian, pemberian kedua setelah dilantik sebesar Rp 1.027.500.000.
Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan Imran, dimana kesepakatan itu terjadi sebelum Tersangka Imran diangkat sebagai Kadikbud Malut. (one).
Komentar