KPU Kepulauan Sula Buka Pendaftaran KPPS

Sanana, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara membuka perekrutan calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Perekrutan KPPS ini dilakukan berdasarkan surat pengumuman pendaftaran dengan Nomor: 327/PP.04.2-Pu/8205/2024 tentang pendaftaran calon anggota KPPS.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kepulauan Sula, Andi Umaternate mengatakan, perekrutan KPPS ini dilakukan mulai dari Selasa (17/9/2024) hingga Sabtu (28/9/2024).
"Untuk pendaftaran, akan dilakukan di masing-masing sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kepulauan Sula," katanya, Senin (17/9/2024).
Ia menjelaskan, dalam perekrutan calon anggota KPPS tersebut, terdapat beberapa ketentuan dan persyaratan yang mesti dipenuhi oleh setiap calon anggota KPPS, salah satunya adalah berusia paling rendah 17 tahun.
Karena itu, Ia mengajak kepada seluruh masyarakat Kepulauan Sula, jika ada yang berminat untuk menjadi KPPS agar segera melakukan pendaftaran tanpa mengabaikan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan.
"Bagi masyarakat yang berminat menjadi KPPS, agar menyerahkan berkas persyaratan. Selain itu, kami juga meminta kepada PPS agar menjaring individu-individu yang kompeten," pungkasnya.(ham)
Komentar