Ayah Bakar Anak Gadisnya di Ternate Terancam 10 Tahun Penjara
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan kesal ataupun emosi yang tidak terkendali dengan kecenderungan berupa pemikiran membunuh yang lain, segera konsultasi dengan pihak tertentu. Supaya mendapatkan solusi dan dapat menenangkan diri tanpa merugikan diri dan orang lain.
Ternate, malutpost.com -- IH alias Iwan (44) pelaku pembakar anak gadisnya di Kota Ternate, Maluku Utara terancam hukuman 10 tahun penjara.
Pria asal Gorontalo itu bakal dijerar dengan Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 80 ayat 2 subsider Pasal 80 ayat 1 juncto pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Statusnya masih penyelidikan, secepatnya dilakukan penetapan tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2024).
Umar bilang, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi, di antaranya Halil Andi Abbas (61 tahun) sebagai pelapor, David Hasan (23 tahun) selaku kakak korban, Hartati Husen Gaus (39 tahun) selaku ibu rumah tangga dan Iwan selaku pelaku.
”Sejumlah saksi sudah kita periksa,”ujarnya.
Sebagai informasi, peristiwa pembakaran dilakukan ayah kandung berinansial IH alias Iwan terhadap anaknya berinansial MH terjadi di Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, pada Kamis 11 September 2024, pukul 00.45 WIT dini hari.
Pelaku diduga bersikap nekat lantaran kesal dengan putrinya yang keluar dari rumah beberapa hari tanpa kabar.
Korban dikabarkan keluar dari rumah sejak, Selasa 10 September 2024 lalu tanpa memberitahu kedua orang tua. Iwan lalu mencari korban dimana-mana hingga bertemu Tina, rekan korban yang memberitahukan posisi korban.
Tina lalu memberitahu ke Iwan jika ia dan korban sempat ke Sofifi, namun saat balik ke Ternate korban memilih tinggal.
Iwan lalu menyusul ke Sofifi mencari korban dan membawanya pulang pada Rabu (11/9/2024) sore. Ayahnya lalu menggunduli kepala korban. Belum puas dan tersulut emosi, Iwan menetaskan lelehan lilin ke kaki korban. Pelaku makin tak terkendali dan meminta kakak korban mengambil minyak tanah, karena takut sang kakak mengikuti perintah ayahnya yang naik pitam. Minyak tersebut ia sirami ke tubuh dan membakarnya tanpa kasihan. (one)
Komentar