Tiga Bapaslon Pilbup Taliabu 2024 Belum Memenuhi Syarat, KPU Beri Waktu 3 Hari

Bobong, malutpost.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu, Maluku Utara menyebut tiga bakal calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu belum memenuhi syarat.
Tiga bakal calon tersebut di antaranya, Abidin Jaaba - Dedi Mirzan (ABDI), Citra Puspasari Mus - La Utu Ahmdi (Citra-Utu) dan Sahsabila Mus - La Ode Yasir.
“Syarat administrasi ketiganya belum memenuhi sehingga harus dilakukan perbaikan sesuai waktu yang diberikan selama 3 hari oleh KPU,”jelas Kooridanator Devisi Teknis Penyelenggara KPU Pulau Taliabu, Husen Soamole, Sabtu (7/9/2024).
Dia menjelaskan, KPU juga tengah melakukan verifikasi keaslian dan kebenaran dokumen syarat dukungan paslon yang dimasukan pada saat pendaftaran pada, 27-29 Agustus lalu.
Husen menjelaskan, salah satu dokumen yang diperiksa ialah dokumen pailit milik bakal cabup Sashabilah Mus di PN Jakarta Pusat.
”Verifikasi tahap satu di tiga wilayah Jakarta, Makasar dan Ternate telah selesai dilakukan dan sudah diumumkan pada tanggal 5-6 September 2024 kemarin. Verifikasi syarat dukungan sudah kami sampaikan ke LO bakal calon bupati masing-masing untuk dilengkapi dan dimasukan kembali hasil perbaikannya di KPU," ujar Husen.
Menurutnya, dokumen pailit milik Sashabila Mus itu diperiksa kembali berdasarkan laporan masyarakat. Dalam pemeriksaannya, kata Husen, KPU juga didampingi Bawaslu Taliabu.
"Jadi kami harus tindaklanjut Laporan masyarakat sehingga kami lanjutkan verifikasi di Pengadilan Jakarta Pusat," tambahnya.
Lebih lanjut, Husen berujar, untuk verifikasi tahap dua di tiga wilayah yaknj Ambon, Bau-Bau dan Tomia sedang berjalan dan hasil verifikasi seluruh dokumen bapaslon akan diumumkan pada 13-14 September. (nox)
Komentar