Dua Kali Mangkir Diperiksa Kasus Korupsi BTT, Anggota DPRD Kepulauan Sula Ini Terancam Dipanggil Paksa

Sanana, malutpost.com -- Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Lasidi Leko dua kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kasus korupsi biaya tidak terduga (BTT) 2021 senilai Rp28 miliar.
Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Dicky Dwi Putra mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Lasidi Leko untuk diperiksa. Namun karena ada urusan partai di luar daerah, sehingga belum bisa memenuhi panggilan tersebut.
Setelah itu, pihaknya kembali melayangkan surat panggilan kedua pada, Jumat 23 Agustus 2024 namun belum juga hadir.
"Sebelumnya itu Lasdi menyurat bahwa belum bisa hadir karena ada urusan partai di luar daerah, tapi dipanggilan kedua ini tidak ada kabar," kata Dicky, Kamis (29/8/2024)
Untuk itu, kata dia, Kejari Kepulauan Sula kembali melayangkan surat panggilan ketiga. Jika tak hadir, maka pihaknya akan mengambil langkah dengan jemput paksa.
"Yang jelas kita tidak diam di tempat, kami terus melakukan upaya-upaya panggilan saksi untuk menemukan alat bukti. Intinya kami bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP)," pungkasnya.(ham)
Komentar