Sanksi Bagi Parpol Terlibat Suap Proses Pencalonan Pilkada 2024

Kifli Sahlan.

Ternate, malutpost.com -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, mengeluarkan peringatan tegas kepada ketua partai politik (parpol) peserta Pilkada se-Kota Ternate. Peringatan tersebut sebagai upaya menjaga integritas pemilihan kepala daerah.

Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menekankan larangan keras terhadap penerima imbalan dalam bentuk apapun selama proses pencalonan untuk wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024.

Kifli bilang, terdapat langkah-langkah strategis yang akan diambil oleh Bawaslu untuk memastikan bahwa proses pencalonan berlangsung dengan adil dan bebas dari intervensi materil.

"Kami ingin menegaskan komitmen kami untuk mencegah segala bentuk kerawanan dalam tahapan pencalonan," kata Kifli, kepada malutpost.com, Senin (26/8/2024)

Dia menggarisbawahi pentingnya penegakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah beberapa kali diperbarui, dengan yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 47 ayat 1 dan 2 dari undang-undang tersebut Parpol atau gabungan Parpol dilarang keras menerima imbalan dalam proses pencalonan calon kepala daerah.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama," tegasnya.

Kifli juga mengingatkan dalam pasal 187 B juga menetapkan hukuman berat bagi individu yang terlibat dalam praktik suap.

"Anggota partai politik yang terbukti menerima imbalan dapat dijatuhi pidana penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda dari Rp300 juta hingga Rp 1 miliar," kata Kifli tegas.

Bawaslu juga menyoroti Pasal 187 C yang mengatur sanksi bagi setiap orang atau lembaga yang memberikan imbalan dalam proses pencalonan. Menurutnya mereka akan menghadapi hukuman penjara antara 24 hingga 60 bulan serta denda yang sama besarnya, yakni antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.

Pernyataan tegas tersebut, bahwa Bawaslu berkomitmen untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pemilihan kepala daerah pada 27 November 2024 mendatang.

"Kami berupaya keras agar semua tahapan pemilihan berlangsung dengan fair dan tanpa adanya unsur dugaan pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi," ungkap Kifli.

"Peringatan ini diharapkan semua pihak terutama partai politik dan individu yang terlibat dapat mematuhi regulasi yang ada dan menjaga integritas pemilihan. Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan proses demokrasi yang bersih, adil, dan transparan," pungkasnya. (nar)

Komentar

Loading...